
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH (PPDBM) MAN 2 PANDEGLANG TAHUN PELAJARAN 2025-2026
PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA DDIDIK BARU MADRASAH (PPDBM)
MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 2 PANDEGLANG
TAHUN PELAJARAN 2025-2026
A. Latar belakang
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang telah menetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Kepanitiaan Penerimaan Peserta Ddidik Baru Madrasah (PPDBM) dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) yang mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang PPDBM. Jumlah kuota MAN 2 Pandeglang TP 2025-2026 sebnayak 220 Siswa yang terbagi kedalam tiga kuota :
1. Kouta Jalur Prestasi dan Afirmasi 30 % = 66 siswa
2. Kuota Jalur Reguler 60 % = 132 siswa
3. Kouta Khusus 10 % = 22 siswa
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:
1. memberikan pedoman bagi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang dalam
2. melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
3. memberikan pedoman bagi Panitia Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
4. menjamin penerimaan peserta didik baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik sekaligus sebagai pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Pandeglang.
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PPDBM adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang.
- Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan agama serta madrasah keterampilan (multimedia, otomotif dan tataboga).
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.
E. Persayaratan Umum
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
- khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
F. Kebijakan Jalur Prestasi dan Afirmasi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung dengan kuota 15% jalur prestasi dan 15% jalur afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kebijakan Prestasi
- Usia maksilam 21 tahun pada tanggal 1 juli 2025;
- hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
- prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
- prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
- prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada bidang olahraga, silat atau prestasi non-akademik pada ajang kompetisi AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
- Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
- Bagi peserta didik yang masuk jalur prestasi, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang akan memberikan beasiswa pendidikan berupa kerinaganan biaya iuran komite dengan mempertimbangak skala prestasi yang diperoleh oleh peserta didik baru.
2. Kebijakan Afirmatif
Madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik sebagai afirmasi dengan kriteria sebagai berikut:
- Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- PDBK sesuai kuota dari kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.
- Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Peserta didik dengan membuktikan kepemilikan KIP, KIS, PKH dan Surat Keterangan Tidak Mamapu (SKTM).
- Bagi peserta didik yang memasuki jalur afirmasi madrasah akan mendorong para siswa agar mendapatkan biasiswa dari pemerintah dengan melampir berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
2. Persyaratan Khusus
1 Jalur Prestasi
- Surat Keterangan Aktif di Kelas IX MTs/SMP/Paket B
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Fotokopi Raport Digital SMP/RDM Semester 1, 2, 3, 4 dan 5 (Nilainya saja)
- Fotokopi bukti sertifikat/keterangan prestasi akademik atau non-akademik
- Print out Nomor Induk Siswa Nasional/NISN (download dari Internet https://nisn.data.kemdikbud.go.id)
- Foto berwana terbaru 2x3 dan 3x4 = 2 lembar
2. Jalur Afirmasi
- Surat Keterangan Aktif di Kelas IX MTs/SMP/Paket B
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Fotokopi Raport Digital SMP/RDM Semester 1, 2, 3, 4 dan 5 (Nilainya saja)
- Fotokopi KIP/KIS/PKH atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Print out Nomor Induk Siswa Nasional/NISN (download dari Internet https://nisn.data.kemdikbud.go.id)
- Foto berwana terbaru 2x3 dan 3x4 = 2 lembar
3. Waktu Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi
No. |
Uraian Kegiatan |
Rentang Waktu/ Tanggal |
1. |
Pendaftaran secara online |
17 Februari s.d 17 Maret 2025 |
2. |
Verivikasi berkas |
18-19 Maret 2025 |
3. |
Pengumuman verivikasi berkas |
20 Maret 2025 |
4. |
Tes seleksi |
21 Maret 2025 |
5. |
Pengumuman seleksi |
24 Maret 2025 |
6. |
Sosialisasi Pembelajaran |
25 Maret 2025 |
7. |
Daftar ulang |
9-11 April 2025 |
G. Kebijan Jalur Reguler
Jalur regular merupakan penerimaan peserta didik baru dengan melalui seleksi akdemik dan non-akademik melalui daring dan luring. Ketentuan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
- khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
- Dan persyaratan secra khusus adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Aktif di Kelas IX MTs/SMP/Paket B
- Fotokopi Surat Keterang Lulus (SKL) Fotokopi Ijazah MTs/SMP/Paket B
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Fotokopi Raport Digital SMP/RDM Semester 1, 2, 3, 4 dan 5 (Nilainya saja)
- Print out Nomor Induk Siswa Nasional/NISN (download dari Internet https://nisn.data.kemdikbud.go.id)
- Foto berwana terbaru 2x3 dan 3x4 = 2 lembar
g. Waktu Pendaftaran Jalur Reguler :
No. |
Jadwal Pendaftaran |
Jadwal Tes |
1. |
Pendaftaran Gelombang I 14 - 30 April |
15 - 16 Mei 2025 |
2. |
Pendaftaran Gelombang II 01 - 31 Mei 2025 |
02 - 04 Juni 2025 |
3. |
Pendaftaran Gelombang III 01 - 30 Juni 2025 |
02 - 04 Juli 2025 |
H. Tata Cara Pendaftaran
Semua pendaftaran dilaksanakan secara online, peserta didik baru mengunjungi situs : https://ppdb.mandapa.sch.id/ dan mengisi semua isian formulir yang tersedeia dalam website tersebut. Untuk petunjuk pengisian sudah tersedia pada website:
I. Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
- Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
- Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.
- Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang:
a. tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
b. bukan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak
melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang.
c. Pendaftaran ulang dilakukan oleh madrasah untuk memastikan status peserta didik
lama pada madrasah yang bersangkutan.
J. Pembiayaan
Biaya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Ddidi Baru Madrasah (PPDBM) dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan. Madrasah negeri tidak boleh memungut biaya untuk pembiayaan PPDBM dan daftar ulang.
K. Penutup
Demikian petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan dasar madrasah, para panitia, orang tua siswa dan calon peserta didik baru dalam melaksankan poragam penerimaan peserta didik baru dan tentang tatacara pendaftaran peserta didik baru sekligus sebagai informasi bagi para calon siswa baru tahun pelajara
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
GERAKAN PENANAMAN 1 JUTA POHON MATOA DI MAN 2 PANDEGLANG
Dalam rangka memperingati hari Bumi sedunia kepala MAN 2 Pandeglang Bapak H. TB. As’ad, S.Pd.I, M.Pd.I dan seluruh stekholder sivitas akademika MAN 2 Pandeglang melakukan geraka
PERINGATAN HARI KARTINI DI MAN 2 PANDEGLANG
PERINGATAN HARI KARTINI DI MAN 2 PANDEGLANG Pada hari Senin, 21 April 2025 Sivitas akademika MAN 2 Pandeglang memperingati hari Kartini. Kegiatan ini dimeriahkan dengan upacara secara
PERINGATAN HARI GURU NASIONAL (HGN) DI MAN 2 PANDEGLANG
Humasmandapa_Pada tanggal 25 November 2024 MAN 2 Pandeglang merayakan peringatan Hari Guru Nasional. Perayaan diwali dengan melaksanakan kegiatan Upacara oleh seluruh sivitas akademik
KEGIATAN ASESMEN SUMATIF DAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS)
Humasmandapa_MAN 2 Pandeglang melaksanakan kegiatan Asesmen Sumatif dan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024 s.d. 4 Desember 2024. Kegiatan i
MAN 2 PANDEGLANG JADI TUAN RUMAH PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (AKGTK) TAHUN 2024
Pada tanggal 11 – 14 November 2024 MAN 2 Pandeglang menjadi tuan rumah pelaksanaan AKGTTK. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari dan diikuti oleh seluruh guru yang berada d
Siswi MAN 2 Pandeglang, Desvhita Maharani Pongtuluran, Raih Medali Emas dalam Kejuaraan Karate INKAI Banten 2024
Humasmandapa– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Desvhita Maharani Pongtuluran, siswi kelas XII IPA 4 MAN 2 Pandeglang. Desvhita berhasil meraih medali emas dalam Kejua
Pembiasaan Jum’at Takwa (Jumtak) di MAN 2 Pandeglang
Humasmandapa_01 November 2024, Kegiatan pembiasaan Jumtak (Jum’at Takwa) diikuti oleh seluruh pegawai dan siswa MAN 2 Pandeglang. Kegiatan ini biasa dilaksanakan setiap hari
Serah Terima Jabatan Ketua KKM MAN 2 Pandeglang
Humasmandapa_31 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan serah terima jabatan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MAN 2 Pandeglang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Café Sa
Kegiatan Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Se Kecamatan Cimanuk di MAN 2 Pandeglang
Humasmandapa_28 Okotober 2024 telah dilaksanakan kegiatan upacara dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan upacara MAN 2 Pandeglang. Bert
Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha di MAN 2 Pandeglang
Humasmandapa_Pandeglang 28 Oktober 2024 telah dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha di MAN 2 Pandeglang. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor